Kewirausahaan Islami
KONSEP
PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Bank
syari’ah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya
bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, yaitu maysir, garar, riba, risywah, dan batil. Bank sebagai lembaga
perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari
masyarakat, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak
disediakan lembaga negara maupun swasta. Dalam kegiatan penyaluran dana, bank
syari’ah melakukan investasi dan pembiayaan.
Pengertian Pembiayaan
Dalam
masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang-piutang, juga dikenal
istilah kredit dalam perbankan konvensional dan istilah pembiayaan dalam
perbankan syari’ah. Secara esensial, antara utang dan kredit atau pembiyaan
tidak jauh berbeda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Pembiayaan
selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis merupakan aktivitas berupa
pengembangan aktivitas ekonomi dalam bidang jasa, perdagangan, dan industri
guna mengoptimalkan nilai keuntungan. Pembiayaan adalah pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun lembaga.
Dalam
UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam kaitannya dengan
pembiayaan pada perbankan Islam, istilah teknisnya disebut sebagai aktiva
produktif.
Falsafah Pembiayaan
Kedudukan
bank syari’ah dalam hubungan dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor
dan pedagang. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari
keridaan Allah swt. Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam
menjalankan operasionalnya.
a.
Menjauhkan diri dari unsur riba
b.
Menerapkan sistem bagi hasil dalam
perdagangannya
Dalam
pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat
penting, yaitu:
a. Aspek syar’i, yaitu setiap realisasi
pembiayaan kepada nasabah harus tetap berpedoman pada syari’ah Islam.
b. Aspek
ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi
bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.
Prinsip-Prinsip Pembiayaan
Dalam
bisnis prinsip pembiayaan, ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank
syariah, yaitu:
a.
Prinsip bagi hasil
Dalam hal presentase
bagi hasil dikenal dengan nisbah, yang dapat disepakati dengan customer yang
mendapat faslitas pembiayaan pada saat akad pembiayaan. Prinsip bagi hasil ini
terdapat dalam produk-produk:
1.
Mudaharabah
2.
Musyarakah
3.
Muzara’ah
b.
Prinsip jual beli
Prinsip ini
dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Prinsip
ini terdapat dalam produk:
1.
Bai’
al-Murabahah, yaitu akad jual beli barang tertentu.
2.
Bai’
al-muqayyadah, yaitu jual beli antara barang dengan
barang (barter).
3.
Bai’
al-mutlaqah, yaitu pertukaran barang atau jasa
dengan uang.
4. Bai’
as-salam, yaitu jual beli antara uang dengan barang yang
akan diserahkan pada tanggal disepakati.
5. Bai’
al-istisna, yaitu dibayar lebih dahulu dan dapat
diangsur dan barang diserahkan kemudian.
c. Prinsip sewa-menyewa
Prinsip ini terdiri atas dua jenis akad, yaitu
akad ijarah dan akad ijarah muntabiha bi at- tamtik.
Jenis-Jenis Pembiayaan
Jenis-jenis
pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di
antaranya:
a. Pembiayaan menurut tujuan. Dalam bank
syariah dibedakan menjadi Pembiayaan modal kerja dan Pembiayaan investasi.
b. Pembiayaan
menurut jangka waktu, dibedakan menjadi Pembiayaan jangka waktu pendek, Pembiayaan
jangka waktu menengah, Pembiayaan jangka waktu panjang.
Selain
itu, pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk pembiayaan aktiva produktif dan aktiva tidak
produktif.
a. Pembiayaan yang bersifat aktiva
produktiv yaitu, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, pembiayaan dengan
prinsip jual beli, dan pembiayaan dengan prinsip sewa.
b. Pembiyaan
yang bersifat aktiva tidak produktif yaitu, pinjaman qard atau talangan yang di aplikasikan dalam 4 hal yaitu Sebagai
pinjaman talangan haji, Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit
syari’ah, Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, Sebagai pinjaman kepada
pengurus bank.
Analisis
Kelayakan Pembiayaan
Dua
fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana, bank syari’ah perlu
memerhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan.
Analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
1.
Pendekatan analisis pembiayaan. Ada
beberapa pendekatan yang dapat diterapkan oleh pengelola bank syariah dalam
kaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu dengan pendekatan
jaminan, pendekatan karakter, pendekatan kemampuan pelunasan, pendekatan dengan
studi kelayakan, dan pendekatan fungsi-fungsi bank.
2.
Penerapan prinsip analisis pembiayaan.
Prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu Charter/karakter, Capacity/kemampuan, Capital/modal,
Colateral/jaminan, Condition/keadaan usaha. Prinsip 5C
terkadang ditambahkan dengan 1C yaitu Constraint/hambatan.
3. Penerapan
prosedur analisis pembiayaan. Aspek-aspek dalam analisis pembiayaan yang perlu
dipahami oleh pengelola bank syariah:
a. Berkas
dan pencatatan
b. Data
pokok dan analisis pendahuluan.
c. Penelitian
data.
d. Penelitian
atas realisasi usaha.
e. Penelitian
atas rencana usaha.
f. Penelitian
dan penilaian barang jaminan.
g. Laporan
keuangan dan penelitiannya.
4. Penentuan
kebijakan pembiayaan bank syari’ah, terdiri atas kebijakan umum pembiayaan bank
syariaah dan pengmbil keputusan pembiayaan.
Pengawasan
dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara
umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan
faktor-faktor ekstern. Faktor intern ada di dalam perusahaan sendiri dan faktor
utama yang paling dominan adalah faktor manajerial. Faktor ekstern berada di
luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti bencana alam.
Langkah
pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya
pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Sebelum
realisasi pembiayaan. Dalam tahap ini, bank melakukan penutupan asuransi
pengikat agunan (jika diperlukan) atas persetujuan nasabah setelah itu baru
pembiayaan dapat dilakukan.
b. Setelah
realisasi pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada
pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan, jangan sampai lari keluar
kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembiayaan dan kontrol atas aktivitas
bisnis nasabah.
Risiko
yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan
peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan. Untuk mengantisipasi
hal tersebut, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
a. Analisis
sebab kemacetan, meliputi aspek internal dan aspek eksternal.
b. Menggali
potensi peminjam.
c. Melakukan perbaikan akad.
d. Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam
bentuk.
e. pembiayaan qard al-h}asan, murabahah, atau
mudharabah. Penundaan pembayaran.
f. Memperkecil angsuran dengan memperpanjang
waktu atau akad dan margin baru (rescheduling).
g. Memperkecil
margin keuntungan atau bagi hasil.
Komentar
Posting Komentar