Kewirausahaan Islami


KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH


Bank syari’ah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang kegiatan operasionalnya bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, yaitu maysir, garar, riba, risywah, dan batil. Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan, yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan lembaga negara maupun swasta. Dalam kegiatan penyaluran dana, bank syari’ah melakukan investasi dan pembiayaan.

Pengertian Pembiayaan
Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang-piutang, juga dikenal istilah kredit dalam perbankan konvensional dan istilah pembiayaan dalam perbankan syari’ah. Secara esensial, antara utang dan kredit atau pembiyaan tidak jauh berbeda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis merupakan aktivitas berupa pengembangan aktivitas ekonomi dalam bidang jasa, perdagangan, dan industri guna mengoptimalkan nilai keuntungan. Pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan Islam, istilah teknisnya disebut sebagai aktiva produktif.

Falsafah Pembiayaan
Kedudukan bank syari’ah dalam hubungan dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. Berikut falsafah yang harus diterapkan oleh bank syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
a.       Menjauhkan diri dari unsur riba
b.      Menerapkan sistem bagi hasil dalam perdagangannya

Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:
a.    Aspek syar’i, yaitu setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah harus tetap berpedoman pada syari’ah Islam.
b.    Aspek ekonomi, yakni dengan tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.

Prinsip-Prinsip Pembiayaan
Dalam bisnis prinsip pembiayaan, ada tiga skim dalam melakukan akad pada bank syariah, yaitu:
a.       Prinsip bagi hasil
Dalam hal presentase bagi hasil dikenal dengan nisbah, yang dapat disepakati dengan customer yang mendapat faslitas pembiayaan pada saat akad pembiayaan. Prinsip bagi hasil ini terdapat dalam produk-produk:
1.      Mudaharabah
2.      Musyarakah
3.      Muzara’ah
b.      Prinsip jual beli
Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Prinsip ini terdapat dalam produk:
1.      Bai’ al-Murabahah, yaitu akad jual beli barang tertentu.
2.      Bai’ al-muqayyadah, yaitu jual beli antara barang dengan barang (barter).
3.      Bai’ al-mutlaqah, yaitu pertukaran barang atau jasa dengan uang.
4.    Bai’ as-salam, yaitu jual beli antara uang dengan barang yang akan diserahkan pada tanggal disepakati.
5.   Bai’ al-istisna, yaitu dibayar lebih dahulu dan dapat diangsur dan barang diserahkan kemudian.
c.      Prinsip sewa-menyewa
  Prinsip ini terdiri atas dua jenis akad, yaitu akad ijarah dan akad ijarah muntabiha bi at- tamtik.

Jenis-Jenis Pembiayaan
Jenis-jenis pembiayaan pada dasarnya dapat dikelompokkan menurut beberapa aspek, di antaranya:
a.    Pembiayaan menurut tujuan. Dalam bank syariah dibedakan menjadi Pembiayaan modal kerja dan Pembiayaan investasi.
b.  Pembiayaan menurut jangka waktu, dibedakan menjadi Pembiayaan jangka waktu pendek, Pembiayaan jangka waktu menengah, Pembiayaan jangka waktu panjang.

Selain itu, pembiyaan dalam bank syari’ah juga diwujudkan dalam bentuk  pembiayaan aktiva produktif dan aktiva tidak produktif.
a.  Pembiayaan yang bersifat aktiva produktiv yaitu, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, pembiayaan dengan prinsip jual beli, dan pembiayaan dengan prinsip sewa.
b.  Pembiyaan yang bersifat aktiva tidak produktif yaitu, pinjaman qard atau talangan yang di aplikasikan dalam 4 hal yaitu Sebagai pinjaman talangan haji, Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syari’ah, Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, Sebagai pinjaman kepada pengurus bank.

Analisis Kelayakan Pembiayaan
Dua fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan dana. Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyalur dana, bank syari’ah perlu memerhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan analisis kelayakan pembiayaan. Analisis kelayakan pembiayaan tersebut terdiri atas beberapa tahapan, yaitu:
1.      Pendekatan analisis pembiayaan. Ada beberapa pendekatan yang dapat diterapkan oleh pengelola bank syariah dalam kaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan, yaitu dengan pendekatan jaminan, pendekatan karakter, pendekatan kemampuan pelunasan, pendekatan dengan studi kelayakan, dan pendekatan fungsi-fungsi bank.
2.      Penerapan prinsip analisis pembiayaan. Prinsip analisis pembiayaan didasarkan pada rumus 5C, yaitu Charter/karakter, Capacity/kemampuan, Capital/modal, Colateral/jaminan, Condition/keadaan usaha. Prinsip 5C terkadang ditambahkan dengan 1C yaitu Constraint/hambatan.
3.      Penerapan prosedur analisis pembiayaan. Aspek-aspek dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah:
a.       Berkas dan pencatatan
b.      Data pokok dan analisis pendahuluan.
c.       Penelitian data.
d.      Penelitian atas realisasi usaha.
e.       Penelitian atas rencana usaha.
f.       Penelitian dan penilaian barang jaminan.
g.      Laporan keuangan dan penelitiannya.
4.      Penentuan kebijakan pembiayaan bank syari’ah, terdiri atas kebijakan umum pembiayaan bank syariaah dan pengmbil keputusan pembiayaan.

Pengawasan dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Secara umum, pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ekstern. Faktor intern ada di dalam perusahaan sendiri dan faktor utama yang paling dominan adalah faktor manajerial. Faktor ekstern berada di luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti bencana alam.
Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut:
a.   Sebelum realisasi pembiayaan. Dalam tahap ini, bank melakukan penutupan asuransi pengikat agunan (jika diperlukan) atas persetujuan nasabah setelah itu baru pembiayaan dapat dilakukan.
b.  Setelah realisasi pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan, jangan sampai lari keluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembiayaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.

Risiko yang terjadi dari pinjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
a.       Analisis sebab kemacetan, meliputi aspek internal dan aspek eksternal.
b.      Menggali potensi peminjam.
c.       Melakukan perbaikan akad.
d.      Memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk.
e.       pembiayaan qard al-h}asan, murabahah, atau mudharabah. Penundaan pembayaran.
f.       Memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu atau akad dan margin baru (rescheduling).
g.      Memperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIPA KIMIA

Kewirausahaan Islami

Kewirausahaan Islami