Kewirausahaan Islami
Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa
BUMDES
adalah salah satu kelembagaan di desa yang dibentuk oleh pemerintah untuk
mendorong terciptanya peningkatan ekonomi desa. BUMDES diharapkan
bisa terus meningkatkan produktivitasnya agar secara mandiri bisa meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan mereka, sehingga secara nasional bisa meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan di Indonesia.
Pemerintah
dan seluruh pihak harus terus berupaya dan mendorong aktivitas ekonomi desa
agar bisa meningkatkan produktivitasnya melalui pemanfaatan sumberdaya alam dan
sumberdaya manusia.
Berdirinya
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun
2005 tentang Desa. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDES adalah
Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.
Tujuan akhir pendirian BUMDES diharapkan menjadi pionir dalam
menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan. Didalam Undang-Undang terbaru
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung mengenai Badan Usaha Milik
Desa. Pengembangan BUMDES merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga
ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai
ragam jenis potensi yang ada di desa. Diharapkan BUMDES bisa menjadi tulang punggung
perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
Jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui
BUMDES diantaranya yaitu:
1.
Bisnis
Sosial
2.
Bisnis
uang
3.
Bisnis
penyewaan
4.
Lembaga
perantara
5.
Trading / perdagangan
6. Usaha bersama
Permasalahan yang umum dan terjadi pada BUMDES di Indonesia, selalu berasal dari faktor manajemen dan kualitas sumbrdaya manusia. Untuk itu fokus pengembangan BUMDES harus diarahkan pada upaya-upaya peningkatan manajemen dan kualitas SDM BUMDES.
Menerapkan NPM dan Kewirausahaan
Paradigma pengelolaan sektor publik harus
direformasi dan diarahkan pada paradigma baru yaitu New Public Management (NPM), yaitu manajemen sektor publik yang
menekankan pada pengendalian atau kontrol atas output kebijakan pemerintah,
desentralisasi otoritas manajemen, pengenalan pada pasar dan kuasi-mekanisme
pasar, serta layanan yang berorientasi customer atau warganegara/warga
masyarakat.
Penerapan NPM disektor publik, khususnya di
BUMDES bisa dilakukan melalui implementasi prinsip-prinsip NPM yaitu:
1.
Penekanan
pada manajemen keahlian manajemen profesional dalam mengendalikan organisasi.
2.
Standar-standar
yang tegas dan terukur atas performa organisasi, termasuk klarifikasi tujuan,
target, dan indikator-indikator keberhasilannya.
3.
Peralihan
dari pemanfaatan kendali input menjadi output, dalam prosedur-prosedur
birokrasi, yang kesemuanya diukur lewat indikator-indikator performa
kuantitatif.
4.
Peralihan
dari system manajemen tersentral menjadi desentralistik dari unit-unit sektor
publik.
5.
Pengenalan
pada kompetisi yang lebih besar dalam sektor publik, seperti penghematan dana
dan pencapaian standar tinggi lewat kontrak dan sejenisnya.
6.
Penekanan
pada praktek-praktek manajemen bergaya perusahaan swasta seperti kontrak kerja
singkat, pengembangan rencana usaha, dan pernyataan misi.
7. Penekanan pada pemangkasan, efisiensi, dan melakukan lebih banyak dengan sumber daya yang sedikit.
Menurut model Fadel Muhammad (2008) ada 4 faktor yang mempegaruhi
kinerja pemerintahan dan atau sektor publik yaitu:
1.
Lingkungan
Makro
2.
Faktor
Budaya Organisasi
3.
Faktor Endowment Daerah
4. Faktor Kapasitas Manajemen Kewirausahaan.
Ketiga
faktor pertama adalah variabel independen yang mempengaruhi langsung terhadap
faktor keempat. Jadi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau sektor publik
yang dalam hal ini adalah BUMDES, perlu dilakukan analisis strategis pada
ketiga faktor yang merupakan variabel independen.
Menurut Fadel Muhammad (2008) bahwa kapasitas manajemen kewirausahaan
akan berperan signifikan terhadap kinerja pemerintahan daerah, asalkan faktor
lingkungan makro, faktor budaya organisasi dan faktor endowment daerah tidak menghambatnya.
Program Peningkatan Kewirausahaan BUMDES
Jika dilakukan analisis stategis, faktor lingkungan makro yang ikut mempengaruhi
usaha BUMDES adalah:
1.
Faktor
Ekonomi
2.
Faktor
Politik dan Hukum
3.
Faktor
Sosial Budaya
4.
Faktor
Teknologi
5.
Faktor
Demografi.
BUMDES yang Terdapat di Desa Pamijahan,
Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
1. Pembentukan
BUMDES di Desa Pamijahan
BUMDES desa Pamijahan dibentuk pada tanggal 27 Februari 2017. Saat itu kegiatan bumdes hanya budidaya jangkrik dan sempat mangkrak namun atas kegigihan beberapa pengurus, di tahun 2019 mulai aktif lagi dan memiliki beberapa kegiatan.
2. Jenis
Kegiatan BUMDES meliputi:
a.
Budidaya
Jangkrik
Kegiatan ini dilakukan hanya 2 tahun di awal pembentukan BUMDES,
setelahnya tidak ada lagi dikarenakan masyarakatnya tidak telaten sedangkan
dalam budidaya jangkrik butuh ketelatenan.
b.
Pengembangan
Kios Desa
Dalam kegiatan pengembangan kios menggunakan anggaran dana desa tahun
2019 dengan modal Rp. 500.000.000. Terdapat 12 kios desa yang disewakan dengan
harga 10 juta/tahun. Desa mendapat pendapatan 120 juta yang dananya untuk
menutupi pembengkakan dana karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai yang
diharapkan konsumen sehingga konsumen meminta kepada pihak desa untuk
memberikan fasilitas yang lebih nyaman sehingga memerlukan dana lebih.
c.
Penyewaan
Gedung Serbaguna
Modal utama pembangunan GOR yaitu Rp. 33.680.000 yang didapat dari dana desa Tahun 2016. Gedung ini disewakan mulai dari hari Senin-Sabtu yang digunakan untuk kegiatan olahraga seperti badminton, senam, taekwondo dan acara pernikahan. Khusus malam & hari minggu digunakan untuk kegiatan masyarakat. Gedung serbaguna atau yang biasa disebut GOR ini tidak hanya dikelola oleh BUMDES namun juga bekerja sama dengan Karang Taruna.
3. Tujuan
Utama Pembangunan
a.
Secara
Fisik
·
Membuat
bangunan
b.
Secara Non
Fisik
· Mengalokasikan bangunan yang ada untuk usaha seperti kewirausahaan agar masyarakat desa bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk membangun desa yang mandiri.
4. Kendala
yang Dialami BUMDES di Desa Pamijahan
Kendala yang dialami BUMDES di Desa Pamijahan yaitu pengurus BUMDES tidak konsisten dan kurang sabar dalam melakukan kegiatan akhirnya pihak BUMDES bekerja sama dengan Karang Taruna dalam setiap kegiatan. Hingga saat ini kegiatan BUMDES masih ada namun mengalami kemunduran karena mulai dari pengurus BUMDES yang sibuk dengan pekerjaan masing-masing hingga anggota Karang Taruna yang saat ini banyak merantau karena menempuh pendidikan. Dan kendala utama dari kurang berkembangnya atau bisa dibilang stagnan BUMDES di desa ini yaitu karena kurangnya kualitas SDM para pengurus.
5. Tujuan
Akhir dan Harapan BUMDES di Desa Pamijahan
Tujuan akhir dari kegiatan BUMDES yang saat ini dilakukan dan yang masih
dalam tahap rencana adalah bisa membuat Desa Pamijahan menjadi desa yang
mandiri.
Harapannya, BUMDES di Desa Pamijahan bisa lebih berkembang dan lebih
maju dengan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat agar bisa
mengembangkan hasil produksi dan sumberdaya alam yang dimiliki.

Komentar
Posting Komentar