Kewirausahaan Islami

Peran Bumdes Dalam Membangun Kewirausahaan Dan Kemandirian Desa

 

BUMDES adalah salah satu kelembagaan di desa yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendorong terciptanya peningkatan ekonomi desa. BUMDES diharapkan bisa terus meningkatkan produktivitasnya agar secara mandiri bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka, sehingga secara nasional bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan di Indonesia.

Pemerintah dan seluruh pihak harus terus berupaya dan mendorong aktivitas ekonomi desa agar bisa meningkatkan produktivitasnya melalui pemanfaatan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDES adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Tujuan akhir pendirian BUMDES diharapkan menjadi pionir dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan. Didalam Undang-Undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung mengenai Badan Usaha Milik Desa. Pengembangan BUMDES merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.  Diharapkan BUMDES bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.

Jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDES diantaranya yaitu:

1.      Bisnis Sosial

2.      Bisnis uang

3.      Bisnis penyewaan

4.      Lembaga perantara

5.      Trading / perdagangan

6.      Usaha bersama

Permasalahan yang umum dan terjadi pada BUMDES di Indonesia, selalu berasal dari faktor manajemen dan kualitas sumbrdaya manusia. Untuk itu fokus pengembangan BUMDES harus diarahkan pada upaya-upaya peningkatan manajemen dan kualitas SDM BUMDES.

 

Menerapkan NPM dan Kewirausahaan

Paradigma pengelolaan sektor publik harus direformasi dan diarahkan pada paradigma baru yaitu New Public Management (NPM), yaitu manajemen sektor publik yang menekankan pada pengendalian atau kontrol atas output kebijakan pemerintah, desentralisasi otoritas manajemen, pengenalan pada pasar dan kuasi-mekanisme pasar, serta layanan yang berorientasi customer atau warganegara/warga masyarakat.

Penerapan NPM disektor publik, khususnya di BUMDES bisa dilakukan melalui implementasi prinsip-prinsip NPM yaitu:

1.      Penekanan pada manajemen keahlian manajemen profesional dalam mengendalikan organisasi.

2.      Standar-standar yang tegas dan terukur atas performa organisasi, termasuk klarifikasi tujuan, target, dan indikator-indikator keberhasilannya.

3.      Peralihan dari pemanfaatan kendali input menjadi output, dalam prosedur-prosedur birokrasi, yang kesemuanya diukur lewat indikator-indikator performa kuantitatif.

4.      Peralihan dari system manajemen tersentral menjadi desentralistik dari unit-unit sektor publik.

5.      Pengenalan pada kompetisi yang lebih besar dalam sektor publik, seperti penghematan dana dan pencapaian standar tinggi lewat kontrak dan sejenisnya.

6.      Penekanan pada praktek-praktek manajemen bergaya perusahaan swasta seperti kontrak kerja singkat, pengembangan rencana usaha, dan pernyataan misi.

7.      Penekanan pada pemangkasan, efisiensi, dan melakukan lebih banyak dengan sumber daya yang sedikit.

Menurut model Fadel Muhammad (2008) ada 4 faktor yang mempegaruhi kinerja pemerintahan dan atau sektor publik yaitu:

1.      Lingkungan Makro

2.      Faktor Budaya Organisasi

3.      Faktor Endowment Daerah

4.      Faktor Kapasitas Manajemen Kewirausahaan.

Ketiga faktor pertama adalah variabel independen yang mempengaruhi langsung terhadap faktor keempat. Jadi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau sektor publik yang dalam hal ini adalah BUMDES, perlu dilakukan analisis strategis pada ketiga faktor yang merupakan variabel independen.


Menurut Fadel Muhammad (2008) bahwa kapasitas manajemen kewirausahaan akan berperan signifikan terhadap kinerja pemerintahan daerah, asalkan faktor lingkungan makro, faktor budaya organisasi dan faktor endowment daerah tidak menghambatnya.

 

Program Peningkatan Kewirausahaan BUMDES

Jika dilakukan analisis stategis, faktor lingkungan makro yang ikut mempengaruhi usaha BUMDES adalah:

1.      Faktor Ekonomi

2.      Faktor Politik dan Hukum

3.      Faktor Sosial Budaya

4.      Faktor Teknologi

5.      Faktor Demografi.

 

BUMDES yang Terdapat di Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat

 Foto bersama Sekretaris Desa dan Kepala Desa

1.      Pembentukan BUMDES di Desa Pamijahan

BUMDES desa Pamijahan dibentuk pada tanggal 27 Februari 2017. Saat itu kegiatan bumdes hanya budidaya jangkrik dan sempat mangkrak namun atas kegigihan beberapa pengurus, di tahun 2019 mulai aktif lagi dan memiliki beberapa kegiatan.

2.      Jenis Kegiatan BUMDES meliputi:

a.       Budidaya Jangkrik

Kegiatan ini dilakukan hanya 2 tahun di awal pembentukan BUMDES, setelahnya tidak ada lagi dikarenakan masyarakatnya tidak telaten sedangkan dalam budidaya jangkrik butuh ketelatenan.

b.      Pengembangan Kios Desa

Dalam kegiatan pengembangan kios menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dengan modal Rp. 500.000.000. Terdapat 12 kios desa yang disewakan dengan harga 10 juta/tahun. Desa mendapat pendapatan 120 juta yang dananya untuk menutupi pembengkakan dana karena pembangunan yang dilakukan tidak sesuai yang diharapkan konsumen sehingga konsumen meminta kepada pihak desa untuk memberikan fasilitas yang lebih nyaman sehingga memerlukan dana lebih.

c.       Penyewaan Gedung Serbaguna

Modal utama pembangunan GOR yaitu Rp. 33.680.000 yang didapat dari dana desa Tahun 2016. Gedung ini disewakan mulai dari hari Senin-Sabtu yang digunakan untuk kegiatan olahraga seperti badminton, senam, taekwondo dan acara pernikahan. Khusus malam & hari minggu digunakan untuk kegiatan masyarakat. Gedung serbaguna atau yang biasa disebut GOR ini tidak hanya dikelola oleh BUMDES namun juga bekerja sama dengan Karang Taruna.

3.      Tujuan Utama Pembangunan

a.       Secara Fisik

·         Membuat bangunan

b.      Secara Non Fisik

·    Mengalokasikan bangunan yang ada untuk usaha seperti kewirausahaan agar masyarakat desa bisa memanfaatkan peluang yang ada untuk membangun desa yang mandiri. 

4.      Kendala yang Dialami BUMDES di Desa Pamijahan

Kendala yang dialami BUMDES di Desa Pamijahan yaitu pengurus BUMDES tidak konsisten dan kurang sabar dalam melakukan kegiatan akhirnya pihak BUMDES bekerja sama dengan Karang Taruna dalam setiap kegiatan. Hingga saat ini kegiatan BUMDES masih ada namun mengalami kemunduran karena mulai dari pengurus BUMDES yang sibuk dengan pekerjaan masing-masing hingga anggota Karang Taruna yang saat ini banyak merantau karena menempuh pendidikan. Dan kendala utama dari kurang berkembangnya atau bisa dibilang stagnan BUMDES di desa ini yaitu karena kurangnya kualitas SDM para pengurus.

5.      Tujuan Akhir dan Harapan BUMDES di Desa Pamijahan

Tujuan akhir dari kegiatan BUMDES yang saat ini dilakukan dan yang masih dalam tahap rencana adalah bisa membuat Desa Pamijahan menjadi desa yang mandiri.

Harapannya, BUMDES di Desa Pamijahan bisa lebih berkembang dan lebih maju dengan memberikan pelatihan kewirausahaan kepada masyarakat agar bisa mengembangkan hasil produksi dan sumberdaya alam yang dimiliki.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIPA KIMIA

Kewirausahaan Islami