Kewirausahaan Islami


Prinsip Dan Etika Bisnis Syariah

Prinsip yang mendasari syariah berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Prinsip Syariah merupakan kebenaran universal yang Inheren yang berhubungan erat dan menjadi pokok dasar dalam berpikir & bertindak dalam mengelola bisnis yang berpanduan dalam syariat islam.
Jenis-Jenis Prinsip Bisnis Syariah dibagi menjadi 2 yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
Prinsip Umum :
1.      Illahiyah (Tauhid)
Prinsip bisnis yang dalam kegiatan dan pengelolaan didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Inti pelajaran tauhid yaitu monoteis.
2.      Nabawi (Kenabian)
Nilai-nilai kenabian sebagai pemandunya. Yang ada pada sifat nabi ialah keteladanan jadi tidak ada keraguan. Istilah keteladanan ialah SAFT.
Sidiq        : Jujur
Amanah   : Dapat dipercaya
Fatonah    : Cerdas & Cerdik
Tablig      : Menyampaikan, komunikatif & transparan.
Sifat kenabian memiliki relevansi.
3.      Adliyah (Keadilan)
Nilai-nilai keadilan sebagai pemandunya. Equilibrum berarti keseimbangan / moderasi. Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil serta menghadirkan kemaslahatan secara umum.
4.      Hurriyah (Kebebasan)
Nilai hurriyah sebagai pemandunya. Nilai Hurriyah merupakan kebebasan melakukan sesuatu jika tidak ada dalil yang melarangnya. Nilai hurriyah dapat melahirkan inovasi dan kreatifitas serta kebebasannya diatur dalam dalil yang syar’i.
5.      Musawwah (Kesetaraan)
Nilai kesetaraan sebagai pemandunya. Dalam nilai kesetaraan karyawan dianggap sebagai mitra kerja bukan bawahan dan hal ini merupakan prinsip kemanusiaan.
6.      Ta’awun (Tolong menolong)
Nilai tolong menolong / kerjasama sebagai pemandunya. Nilai ini sesuai dengan nilai tauhid yaitu dengan upaya taat kepada Allah. Terdapat dalam Q.S. Al-Maidah : 2
“Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan”. Dan saling bekerja sama antara kuat & lemah, kaya & miskin.
Prinsip Khusus :
1.      Taba’dulul Manafi
Prinsip Taba’dulul Manafi merupakan asas pertukaran manfaat. Keuntungan antara pihak yang terlibat bisnis tidak dibenarkan jika terdapat kemudharatan kepada para pihak.
2.      Pemerataan (Distributif)
Prinsip Pemerataan merupakan prinsip keadilan dalam bidang muamalat & bisnis. Setiap orang memiliki hak dan kesempatan untuk berbisnis. Negara memiliki UU tentang larangan praktek monopoli dan usaha tidak sehat.
3.      ‘An tara’ din (Saling Ridha)
Setiap bentuk bisnis atas dasar kerelaan. Harus terbebas dari penipuan, intimidasi, dll. Terdapat dalam Q.S. An-Nisa : 29
“Janganlah kamu sering memakan harta sesama mu dengan jalan yang batil”.
4.      Adamul Maghadir
Pada prakteknya meniadakan maghadir (akronim)
Maysir               : Judi
Gharar              : Ketidakjelasan yang mengakibatkan kerugian
Dhalim              : Menimbulkan kedzaliman bagi orang lain
Iktirar/Iktinaz    : Adanya unsur penimbunan dan monopolistik
Riba                  : Menggunakan sistem bunga dalam transaksi
5.      Al-birr wa al-taqwa
Saling tolong menolong dalam kebenaran dan taqwa merupakan ajaran prinsip Illahiyah
6.      Musyarakah
Mengedepankan kerjasama sebagai prinsip dasar merupakan keturunan dari prinsip sebelumnya.
7.      Kitabiyah (Pendokumentasian)
Secara modern tidak hanya transaksi antar bsinis tapi juga pendokumentasian.
Terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 282
“Jika melakukan transaksi tidak tunai maka catatlah”

Etika sepadan dengan akhlak, moral, dan sikap. Etika merupakan perilaku manusia secara normatik. Menurut KBBI Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas moral.
Etika Bisnis Syariah  adalah studi tentang seseorang atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Beberapa ajaran tentang etika bisnis syariah :
1.      Etika Bersifat Memberdayakan
Salah satu ajaran agama yaitu membantu pihak yang lemah misal dhuafa.
Jual beli lelang adalah jual beli yang dibolehkan dan sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. (HR. At-Tirmidzi)
2.      Etika Pembayaran Upah
Dianjurkan memberi upah pekerja sebelum keringatnya kering. Diriwayatkan oleh HR. Ibnu Majah.
3.      Etika Jual Beli & Hutang
Dalam beberapa hadits diperintahkan agar santun dalam penagihan hutang. Dalam menagih hutang harus dengan cara yang lembut, sopan & menjaga kehormatan.
Dalam melakukan jual beli, pembeli tidak menuntut penjual untuk mendapat keuntungan tinggi, santun dalam melakukan pembelian barang, dan yang paling penting dalam muamalah ialah jujur dalam pemasaran.
Dalam melakukan pembayaran hutang harus dengan santun, tidak dengan marah-marah apabila ditagih.
4.      Etika Pemasaran
Terdapat 10 hal yang harus dihindari dalam muamalat :
1)      Khianah
Khianah ialah penjelasan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
2)      Tagrir
Tagrir ialah membujuk pihak lain dengan berkata bohong atau memanipulasi harga / kualitas barang.
3)      Tadlis
Penjual menyembunyikan kecacatan barang. Tindakan sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan & mendapat keuntungan lebih banyak.
4)      Tadlis fi’al ba’i Al-murobahah
Kebohongan / ketidakjujuran penjual dalam akad murobahah.
5)      Ghisysy
Penjual memaparkan keunggulan serta menyembunyikan kecacatan.
6)      Tanajusy / Najsy
Merupakan tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
7)      Mukamaroh
Mukamaroh ialah paket pemasaran jasa
8)      Igro
Merupakan suatu promosi yang diberikan agen dengan keuntungan yang dijanjikan sangat besar.
9)      Talbis
Menyembunyikan kecacatan yang menampakkan kelebihan.
10)  Khidman
Tindakan menyembunyikan informasi dalam suatu akad dengan sengaja.
5.      Etika Kontemporer
Diimplementasikan dalam peraturan tata kelola perusahaan yang baik.
a.       Keterbukaan
b.      Akuntanbilitas / kejelasan
c.       Pertanggungjawaban / responbilitas
d.      Kemandirian / independensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MIPA KIMIA

Kewirausahaan Islami

Kewirausahaan Islami