Kewirausahaan Islami
Prinsip Dan Etika Bisnis Syariah
Prinsip yang mendasari
syariah berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Prinsip
Syariah merupakan kebenaran universal yang Inheren yang berhubungan erat
dan menjadi pokok dasar dalam berpikir & bertindak dalam mengelola bisnis yang
berpanduan dalam syariat islam.
Jenis-Jenis Prinsip
Bisnis Syariah dibagi menjadi 2 yaitu prinsip umum dan prinsip khusus.
Prinsip Umum :
1. Illahiyah
(Tauhid)
Prinsip
bisnis yang dalam kegiatan dan pengelolaan didasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan. Inti pelajaran tauhid yaitu monoteis.
2. Nabawi
(Kenabian)
Nilai-nilai
kenabian sebagai pemandunya. Yang ada pada sifat nabi ialah keteladanan jadi
tidak ada keraguan. Istilah keteladanan ialah SAFT.
Sidiq : Jujur
Amanah : Dapat dipercaya
Fatonah : Cerdas & Cerdik
Tablig : Menyampaikan, komunikatif &
transparan.
Sifat kenabian memiliki relevansi.
3. Adliyah
(Keadilan)
Nilai-nilai keadilan sebagai pemandunya.
Equilibrum berarti keseimbangan / moderasi. Allah memerintahkan manusia untuk
berlaku adil serta menghadirkan kemaslahatan secara umum.
4. Hurriyah
(Kebebasan)
Nilai hurriyah sebagai pemandunya. Nilai Hurriyah merupakan kebebasan
melakukan sesuatu jika tidak ada dalil yang melarangnya. Nilai hurriyah dapat
melahirkan inovasi dan kreatifitas serta kebebasannya diatur dalam dalil yang
syar’i.
5. Musawwah
(Kesetaraan)
Nilai kesetaraan sebagai pemandunya.
Dalam nilai kesetaraan karyawan dianggap sebagai mitra kerja bukan bawahan dan
hal ini merupakan prinsip kemanusiaan.
6. Ta’awun
(Tolong menolong)
Nilai tolong menolong / kerjasama
sebagai pemandunya. Nilai ini sesuai dengan nilai tauhid yaitu dengan upaya
taat kepada Allah. Terdapat dalam Q.S. Al-Maidah : 2
“Tolong menolonglah kamu dalam
kebaikan”. Dan saling bekerja sama antara kuat & lemah, kaya & miskin.
Prinsip Khusus :
1. Taba’dulul Manafi
Prinsip
Taba’dulul Manafi merupakan asas pertukaran manfaat.
Keuntungan antara pihak yang terlibat bisnis tidak dibenarkan jika terdapat
kemudharatan kepada para pihak.
2. Pemerataan
(Distributif)
Prinsip
Pemerataan merupakan prinsip keadilan dalam bidang
muamalat & bisnis. Setiap orang memiliki hak dan kesempatan untuk
berbisnis. Negara memiliki UU tentang larangan praktek monopoli dan usaha tidak
sehat.
3. ‘An tara’ din
(Saling Ridha)
Setiap bentuk bisnis atas dasar
kerelaan. Harus terbebas dari penipuan, intimidasi, dll. Terdapat dalam Q.S.
An-Nisa : 29
“Janganlah kamu sering memakan harta
sesama mu dengan jalan yang batil”.
4. Adamul Maghadir
Pada prakteknya meniadakan maghadir (akronim)
Maysir : Judi
Gharar : Ketidakjelasan yang mengakibatkan
kerugian
Dhalim : Menimbulkan kedzaliman bagi
orang lain
Iktirar/Iktinaz :
Adanya unsur penimbunan dan monopolistik
Riba : Menggunakan sistem bunga
dalam transaksi
5. Al-birr wa al-taqwa
Saling tolong menolong dalam kebenaran
dan taqwa merupakan ajaran prinsip Illahiyah
6. Musyarakah
Mengedepankan kerjasama sebagai prinsip
dasar merupakan keturunan dari prinsip sebelumnya.
7. Kitabiyah (Pendokumentasian)
Secara modern tidak hanya transaksi
antar bsinis tapi juga pendokumentasian.
Terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 282
“Jika melakukan transaksi tidak tunai
maka catatlah”
Etika
sepadan dengan akhlak, moral, dan sikap. Etika
merupakan perilaku manusia secara normatik. Menurut KBBI Etika adalah ilmu pengetahuan tentang
asas-asas moral.
Etika Bisnis Syariah adalah studi tentang seseorang atau organisasi
melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan
nilai-nilai ajaran islam.
Beberapa
ajaran tentang etika bisnis syariah :
1. Etika
Bersifat Memberdayakan
Salah satu ajaran agama
yaitu membantu pihak yang lemah misal dhuafa.
Jual beli lelang adalah jual beli yang
dibolehkan dan sudah dikenal pada masa sahabat dan tabi’in. (HR. At-Tirmidzi)
2. Etika
Pembayaran Upah
Dianjurkan memberi upah
pekerja sebelum keringatnya kering. Diriwayatkan oleh HR. Ibnu Majah.
3. Etika
Jual Beli & Hutang
Dalam beberapa hadits
diperintahkan agar santun dalam penagihan hutang. Dalam menagih hutang harus
dengan cara yang lembut, sopan & menjaga kehormatan.
Dalam melakukan jual
beli, pembeli tidak menuntut penjual untuk mendapat keuntungan tinggi, santun
dalam melakukan pembelian barang, dan yang paling penting dalam muamalah ialah
jujur dalam pemasaran.
Dalam melakukan
pembayaran hutang harus dengan santun, tidak dengan marah-marah apabila
ditagih.
4. Etika
Pemasaran
Terdapat 10 hal yang
harus dihindari dalam muamalat :
1) Khianah
Khianah
ialah
penjelasan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
2) Tagrir
Tagrir
ialah
membujuk pihak lain dengan berkata bohong atau memanipulasi harga / kualitas
barang.
3) Tadlis
Penjual menyembunyikan kecacatan barang.
Tindakan sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang
berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan & mendapat keuntungan
lebih banyak.
4) Tadlis
fi’al ba’i Al-murobahah
Kebohongan / ketidakjujuran penjual
dalam akad murobahah.
5) Ghisysy
Penjual memaparkan keunggulan serta
menyembunyikan kecacatan.
6) Tanajusy
/ Najsy
Merupakan tindakan menawar barang dengan
harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya untuk menimbulkan
kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
7) Mukamaroh
Mukamaroh
ialah
paket pemasaran jasa
8) Igro
Merupakan suatu promosi yang diberikan
agen dengan keuntungan yang dijanjikan sangat besar.
9) Talbis
Menyembunyikan kecacatan yang
menampakkan kelebihan.
10) Khidman
Tindakan menyembunyikan informasi dalam
suatu akad dengan sengaja.
5. Etika
Kontemporer
Diimplementasikan dalam peraturan tata
kelola perusahaan yang baik.
a. Keterbukaan
b. Akuntanbilitas
/ kejelasan
c. Pertanggungjawaban
/ responbilitas
d. Kemandirian
/ independensi
Komentar
Posting Komentar